Menurut peraturan Menteri Menakertrans No. : PE-04/80 Tanggal 14 April 1980, kebakaran dibedakan menjadi 3 (Tiga), yaitu :

Kelas A : Kebakaran Benda Padat

Kelas B : Kebakaran Benda Cair / Gas

Kelas C : Kebakaran Akibat Listrik

Kelas D : Kebakaran logam

 

Dengan mengetahui klasifikasi kebakaran, maka akan memudahkan dalam menentukan / memilih media pemadam yan sesuai.

 

Penempatan Fungsi Alat Pemadam

Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan alat pemadam api yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan langsung diarahkan pada posisi dimana api berada. APAR disediakan pada tempat-tempat strategis yang disesuaikan dengan peraturan Dinas Pemadam Kebakaran :

  • Untuk setiap 200 M2 ruang terbuka disediakan 1 (Satu) unit APAR Tipe A dengan jarak antara setiap unit maksimum 20 M.
  • Untuk ruang yang dilengkapi dengan pembagi / pembatas ruang, disediakan 1 (Satu) unit APAR tipe A tanpa memperhatikan luas ruang.
  • Untuk daerah / ruang Mekanikal – Elektrikal berskala kecil disediakan 1 (Satu) unit APAR tipe A dan 1 (Satu) unit APAR tipe B.
  • Untuk daerah / ruang Mekanikal – Elektrikal berskala besar disediakan 1 (Satu) unit APAR TIPE a, 1 (SATU) UNIT apar TIPE C DAN 1 (sATU) UNIT apar tipe D.

 

Peralatan Utama dan Fungsi APAR

  • Tpe A : Multipurpose Dry Chemical Powder 3,5 Kg APAR
  • Tipe B : Gas Co2 6,8 Kg APAR
  • Tipe C : Gas Co2 10 Kg APAR
  • Tipe D : Multipurpose Dry Chemical Powder 25 Kg (Dilengkapi dengan Trolley).

 

 

Klasifikasi Kebakaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *