Dinas Kebakaran Kota

Merupakan Dinas Pemadam Kebakaran tingkat suatu Kota di suatu Provinsi. Contoh : Dinas Pemadam Kebakaran Kota DKI Jakarta.

 

Unit Kebakaran Bandara Udara

Merupakan Unit Pemadam Kebakaran pada suatu Bandar Udara atau Airport. Contoh : Unit Pemadam Kebakaran Bandara Udara Internasionam Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara.

 

Unit Kebakaran Pelabuhan

Merupakan Unit Pemadam Kebakaran pada suatu Pelabuhan atau Seaport. Contoh Unit Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

 

Unit Kebakaran AU

Merupakan Unit Pemadam Kebakaran Angkatan Udara (TNI AU) yang bertempat di markas atau bandar udara Tentara Nasional Indonesia 0 Angkatan Udara. Contoh : Unit Pemadam Kebakaran pangkalan udara Halim Perdanakusuma.

 

DINAS PEMADAM KEBAKARAN
Kendaraan-kendaraan Pemadam Kebakaran di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran

 

Kantor atau Pusat Pemadam Kebakaran

Setiap pemadam kebakaran memiliki kantor sebagai lokasi unsur pelaksana pemadam kebakaran. Kantor ini berguna sebagai lokasi garasi kendaraan pemadam kebakaran serta penyimpanan alat-alat pemadam kebakaran, pusat informasi dan pengaduan, serta lokasi operasi komando Pemadam Kebakaran. Kantor Pemadam Kebakaran memiliki 2 (Dua) tingkatan mulai dari tingkat tertinggi yang mewakili suatu Kota / Kabupaten yang bernama Suku Dinas Pemadam Kebakaran yang membawahi beberapa Pos Pemadam Kebakaran untuk mewakili di tingkat Kecamatan / Kelurahan.

 

Kendaraan Pemadam Kebakaran

MOBIL PEMADAM KEBAKARAN
Sebuah Truk Pemadam Kebakaran

Merupakan kendaraan gawat darurat pemadam kebakaran. Tipe kendaraan ini biasanya truk yang bagian belakangnya merupakan penyimpanan air, dan kendaraan ini umumnya berwarna merah. Ada beberapa tipe kendaraan yang digunakan di Kesatuan Pemadam Kebakaran seperti : Mobil Double Cabin untuk membawa perwira / komando Pemadam Kebakaran, Truk dengan ukuran kecil dan besar sebagai pembawa air, truk transportasi alat-alat pemadam kebakaran, dan truk pembawa tangga / Ladder. Serta kendaraan operasional, seperti : Ambulans, Mobil Teknik, Mobil Bantuan, Dll.

Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini wajib diberi haluan dan jalan di lalulintas agar sampai di lokasi dengan cepat. Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini akan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat yang umumnya berwarna merah atau biru maupun kuning, jika pengemudi mobil lain melihat tanda ini di jalan raya atau lalulintas, maka seluruh kendaraan wajib memberi haluan atau minggir untuk memprioritaskan tugas penyelamatan nyawa tersebut. Apabila ada pengemudi yang mengabaikan, membiarkan atau mengganggu perjalanan kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas, maka itu merupakan tindakan pelanggaran lalulintas dan sanat dilarang dalam peraturan lalulintas Indonesia maupun di seluruh dunia. Pada kondisi ini, kendaraan darurat juga termasuk : Ambulans.

 

 

Organisasi Pemadam Kebakaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka chat
Chat Kami
PT. Daya Hidup Semesta
Halo, ada yang bisa kami bantu?