dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum diatur secara khusus, namun umumnya merujuk pada pasal 531 KUHP yang menyebutkan bahwa Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya, sedang pertolongan itu dapat diberikannya
Dasar Hukum P3K

