Menurut peraturan Menteri Menakertrans No. : PE-04/80 Tanggal 14 April 1980, kebakaran dibedakan menjadi 3 (Tiga), yaitu : Kelas A : Kebakaran Benda Padat Kelas B : Kebakaran Benda Cair / Gas Kelas C : Kebakaran Akibat Listrik Kelas D
Menurut peraturan Menteri Menakertrans No. : PE-04/80 Tanggal 14 April 1980, kebakaran dibedakan menjadi 3 (Tiga), yaitu : Kelas A : Kebakaran Benda Padat Kelas B : Kebakaran Benda Cair / Gas Kelas C : Kebakaran Akibat Listrik Kelas D