Merupakan kegiatan pemindahan korban dari tempat darurat ke tempat yang fasilitas perawatannya lebih baik, seperti rumah sakit. Biasanya dilakukan bagi pasien / korban cedera cukup parah sehingga harus dirujuk ke dokter. adapun tata cara pemindahan korban yaitu :
a. Dasar melakukan pemindahan korban: aman, stabil, cepat, pengawasan korban, pelihara udara agar tetap segar,
b. Syarat pemindahan korban :
- Korban keadaan umumnya cukup baik,
- Tidak ada gangguan pernafasan,
- Pendarahan sudah diatasi,
- luka sudah dibalut,
- patah tulang sudah di bidai,
Sepanjang pelaksanaan pemindahan korban perlu dilakukan pemantauan dari korban, yaitu :
- Keadaan umum korban,
- Sistem syaraf (kesadaran),
- Sistem peredaran darah (denyut nadi dan tekanan darah),
- Sistem Pernafasan,
- Bagian yang mengalami cedera.
Baca Juga :
Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan Sepeda Motor
Penanganan P3K pada Sengatan Binatang Serangga Beracun
Pentingnya Relaksasi di Perjalanan Jauh