First Aid Training atau banyak dikenal dengan Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pelatihan dimana pekerja Anda diberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mau dan mampu menolong orang lain jika terjadi kecelakaan.

 

Undang-undang kita juga mengatur mengenai P3K :

  1. UUD 1945 Pasal 28B : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”,
  2. UU tenaga kerja nomor 1 Tahun 1970 Pasal 3 : “Mencegah dan mengurangi kecelakaan, serta Mencegah dan mengendalikan timbulnya Penyakit Akibat Kerja, baik fisik, keracunan, infeksi dan penularan”,
  3. Juga termaktub dalam Undang-undang yang sama, Pasal 9 ayat (3) : “Pengurus diwajibkan MENYELENGGARAKAN PEMBINAAN bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam PENCEGAHAN KECELAKAAN dan PEMBERATASAN KEBAKARAN serta PENINGKATAN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA, pula dam PEMBERIAN P3K.

Berdasarkan Pasal pembinaan tersebut, PERMENAKERTRANS per.15/VIII/2008 juga mengatur tentang adanya petugas khusus P3K sebagai berikut :

 

Jumlah

Berdasarkan peraturan ini, tempat kerja dengan tingkat bahaya rendah memiliki sekurang-kurangnya 1 (Satu) petugas P3K, dan 1 (Satu) orang petugas P3K tambahan setiap penambahan tenaga kerja 150 Orang.

Untuk yang tingkat bahayanya tinggi, maka sekurang-kurangnya dibutuhkan 1 (Satu) Orang petugas P3K dan 1 (Satu) Orang petugas P3K tambahan setiap penambahan tenaga kerja 100 Orang.

 

Syarat

  1. Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala instansi yang bertang jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat.
  2. Untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan,
  • Sehat jasmani dan rohani,
  • bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K,
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Bagaimanapun, adanya pelatihan ini akan membantu seseorang menjadi petugas P3K yang siap secara fisik, kompetensi dan metal.

 

Keuntungan Untuk Perusahaan

Bayangkan, jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak memiliki petugas P3K. Maka tingkat akibat kecelakaan kerja akan semakin meningkat. Tanpa petugas P3K, jika terjadi kecelakaan maka korban dapat menerima Pertolongan pertama sebelum korban dirujuk ke rumah sakit. Akibatnya tingkat kemungkinan terjadinya Fatalitiy akan menurun.

Mari kita simulasikan dengan sebuah kecelakaan kerja, seorang pekerja Anda jatuh dari ketinggian 3 (Tiga) meter. Korban mengalami cedera, patah tulang kaki dan pendarahan.

Tanpa petugas P3K, korban akan mengerang-ngerang menahan sakit hingga ambulans atau bantuan dari dokter / rumah sakit tiba. Kemungkinannya korban dapat lemas kehabisan darah, Shock ataupun rusaknya tulang kaki. Kemungkinan bertambahnya luka / cedera korban jika beberapa kawannya yang tidak paham cara evakuasi medis mencoba memindahkan. Dilemanya, jika tidak dipindahkan maka akan ada kawan-kawan korban yang bersedih melihat keadaan korban dan tidak tenang untuk melanjutkan pekerjaa.

Jika Anda memiliki petugas P3K, petugas tersebut dapat memberikan pertolongan pertama, misalnya melakukan pembalutan untuk menghentikan pendarahan. Melakukan Bidai dan Fiksasi untuk posisi tulang kaki yang patah agar tidak bergerak yang mungkin akan menimbulkan cedera tambahan. Bahkan dapat memindahkan / evakuasi korban ke tempat lain yang lebih aman hingga bantuan datang dan rekan korban dapat kembali bekerja.

Demikian keuntungan dan perlunya mengadakan pelatihan P3K di Perusahaan Anda.

Informasi Syarat, Biaya, Jadwal, Alamat, Pendaftaran, dll . Training P3K: KLIK

Baca Juga :

Pertolongan Pertama Pada Anak yang Terkena Gigitan Anjing

5 Tindakan P3K yang Keliru

Pengetahuan Dasar Dalam Survival

Pentingnya Perencanaan dan Persiapan Dalam Survival

 

Perlunya Perusahaan Mengadakan Training First Aid (P3K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *